"Ini kedaulatan kita membahas dan memutuskan UU kita sendiri, kita tidak mempermasalahkan UU negara lain. Dan ini tidak menginjak-injak hak asasi siapa pun karena justru ini bakal melindungi kalau mempelajarinya secara detail," katanya dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Dave adalah hal yang lumrah jika terdapat kritkan maupun masukan dari pihak lain. Akan tetapi, hak Indonesia untuk menerima atau tidak menerima masukan tersebut.
Baca Juga: Gempa Megathrust: Ramalan Jayabaya Sebut Pulau Jawa Terbelah Dua
Dave turut mengungkapan jika ia tidak sependapat dengan asumsi bahwa kehadiran KUHP baru akan melanggar HAM warga asing. Menurutnya, justru warga asing di Indonesia mendapat perlindungan dengan keberadaan KUHP baru tersebut.
Dave turut meminta seluruh negara asing yang memiliki perwakilan di Indonesia untuk mempelajari detail isi KUHP tersebut.
"Saya mengimbau negara-negara asing yang ada perwakilannya di Indonesia sebaiknya mempelajari terlebih dahulu isi substansi aturan tersebut daripada mengkritisi tanpa basis yang kuat," kata Dave.
Baca Juga: Google Doodle: Atlet Panahan Donald Pandiangan yang Ditakuti di Ajang Sea Games
Untuk diketahui, Berbagai potensi pelanggaran hak pada masyarakat sipil disoroti oleh PBB. Termasuk KUHP yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional tentang HAM.
"PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia. Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers," tulis pernyataan PBB, Kamis (96/12/2022).***