Sejarah KUHP: Proses Panjang dan Penuh Kontroversi Untuk Indonesia Lepas dari Warisan Kolonial

- 7 Desember 2022, 09:18 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyerahkan RUU KUHP ke DPR RI
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyerahkan RUU KUHP ke DPR RI /

Suara Halmahera - Polemik pro dan kontra masih terus mewarnai para pegiat hukum tanah air imbas dari keputusan pemerintah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP pada Selasa, 06 Desember 2022.

UU yang disahkan dalam pembicaraan tingkat II rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tersebut dicanangkan akan diuji coba penerapannya selama tiga tahun mendatang.

Namun, banyak pihak yang mengklaim jika KUHP baru tersebut tidaklah ramah dengan nilai-nilai demokrasi dan Pancasila. Terlalu banyak "pasal karet" yang berpotensi disalahgunakan dan bahkan mengancam Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: TERPOPULER: RKUHP Dinilai Bermasalah, Resesi 2023 Hingga Liga Esport Pelajar dan Mahasiswa

Pihak pro pengesahan KUHP, yang mayoritas berasal dari kalangan pemerintah, mengklaim bahwa upaya pengesahan tersebut adalah bagian dari usaha pemerintah untuk terlepas dari belenggu penjajahan seutuhnya, termasuk dari warisan kolonial berupa KUHP lama.

Sebelum memilih untuk menjadi pihak yang pro maupun kontra pada KUHP baru ini, tim penulis Suara Halmahera mengajak pembaca untuk mengenal sedikit lebih jauh sejarah dari proses pengesahan RKUHP menjadi KUHP. Simak selengkapnya berikut ini.

KUHP yang berlaku di Indonesia sebelumnya merupakan warisan hukum kolonial Belanda. Itu artinya KUHP itu telah berlaku sepanjang satu abad lebih. KUHP memiliki nama asli yakni, Wetbock van Strafrecht voor Nederlansch Indie atau WvSNI berlaku di Indonesia sejak 1 Januari 1918.

Baca Juga: RKUHP Dinilai Bermasalah, Ketua AJI Bandung: Yang kemudian paling dirugikan lagi-lagi adalah publik

Saat Indonesia merdeka pada 1945, WvSNI ini diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana berganti nama menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x