RKUHP Dinilai Bermasalah, Ketua AJI Bandung: Yang kemudian paling dirugikan lagi-lagi adalah publik

- 6 Desember 2022, 22:32 WIB
RKUHP Resmi Disahkan Sebagai Undang-Undang
RKUHP Resmi Disahkan Sebagai Undang-Undang /

SUARA HALMAHERA - Rancangan kita undang-undang hukum pidana (RKUHP) telah disahkan oleh DPR RI sebagai undang-undang dalam rapat paripurna pada tanggal 6 Desember 2022.

Keputusan tersebut kini menuai berbagai macam perdebatan dan bahkan seruan penolakan oleh aktivis, jurnalis, serta masyarakat secara luas.

Kritikan yang menyebar dalam bentuk tulisan hingga pada gerakan jalanan (demonstrasi) merupakan suatu bentuk penolakan terhadap keputusan DPR RI yang telah menetapkan RKUHP sebagai undang-undang.

Baca Juga: Berangkat Wajib Militer 13 Desember ini, JIN BTS Himbau ARMY Untuk Tidak Mendatangi Boot Camp Melalui Medsos

Hal demikian karena dianggap ada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat dan melanggar kebebasan berekspresi serta mempersempit ruang demokrasi.

Karena dianggap bermasalah, aliansi jurnalis Independen (AJI) Bandung dan beberapa daerah lainnya kemudian melakukan gerakan protes kepada DPR RI yang telah ditetapkan RKUHP sebagai undang-undang.

Ketua AJI Bandung Tri Joko Her Riadi menuturkan, tak hanya AJI Bandung yang bersuara, gerakan tersebut serentak dilakukan bersama AJI di kota-kota lain di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Hadapi Peluang Resesi Tahun 2023 Mendatang, Gubernur BI Serukan Semangat Gotong-Royong

“Kami juga mengajak rekan-rekan jurnalis di Bandung dan Jawa Barat, termasuk kawan-kawan pers mahasiswa, untuk menyuarakan penolakan serupa. Isu ini mestinya menjadi isu bersama,” ujar ketua AJI Bandung, Tri Joko, dilansir dari PikiranRakyat.com, 6 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Risman Lutfi

Sumber: Pikiran Rakyat Arah Kata.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x