Ketimbang Menginap di Gedung DPR, Yasona Sarankan Pihak Kontra Ajukan Judicial Review Terhadap UU KUHP Baru

- 6 Desember 2022, 20:10 WIB
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung membentangkan tulisan dalam aksi tolak 17 pasal bermasalah pada RKUHP di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin 5 Desember 2022.
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung membentangkan tulisan dalam aksi tolak 17 pasal bermasalah pada RKUHP di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin 5 Desember 2022. /Antara/Raisan Al Farisi/

Suara Halmahera - Pro kontra mengenai langkah pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-Undang Resmi masih berlangsung di Jakarta hingga Sore Hari ini, Selasa (06/12/2022).

Dilansir dari Antara, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta beserta aliansi masyarakat sipil melakukan aksi protes dengan menginap di DPR pada 6 Desember 2022.

LBH Jakarta juga mengajak masyarakat untuk mengunggah foto dengan berpose menutup mulut menggunakan lakban atau telapak tangan.

Baca Juga: Geram dengan Respon Pasca Pengesahan RKUHP, Wamenkumham Tantang Debat Pihak Kontra

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menilai tidak ada gunanya massa yang tidak menyetujui Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) baru melakukan protes dengan menginap di DPR.

"Nggak usahlah, nggak ada gunanya," kata Yasonna di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa. Sebagaimana yang dikutip dari Antara.

Menteri Yasonna juga mempersilakan pihak yang kontra tersebut untuk mengajukan uji materi atau "judicial review" dan percaya dengan putusan hakim konstitusi.

Baca Juga: Bencana Alam Terus Terjadi Jelang Akhir Tahun, Jokowi Himbau Para Menteri Siapkan Langkah Antisipasi

"Masa sekelas mereka (Hakim Konstitusi) kita ragukan lagi? Ini perdebatannya dari "Institution For Criminal Justice Reform" saja semacam LSM juga menyatakan ini sudah waktunya, bahwa ada perbedaan persepsi ya tidak mungkinlah kita semua bisa menyetujui 100 persen, dan kalau ada teman-teman yang merasa ada, bahkan mungkin mengatakan bertentangan dengan konstitusi silakan aja JR itu mekanisme konstitusional," kata Yasonna pula.

Halaman:

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x