Bahas RUU KUHP: Penghinaan Terhadap Presiden dan DPR Lewat Media Sosial Hukumannya Kurungan Penjara

- 8 Juni 2021, 12:30 WIB
DPR dan Pemerintah siapkan RUU KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan DPR lewat media sosial.
DPR dan Pemerintah siapkan RUU KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan DPR lewat media sosial. /PIXABAY/

SUARA HALMAHERA - Rancangan Undang-Udang (RUU) KUHP tengah disiapkan oleh DPR dan Pemerintah.

RUU KUHP tersebut mengatur penindakan kepada orang yang disebutkan melakukan penghinaan kepada Presiden atau Wakil Presiden melalu media sosial.

Seseorang lewat pembahasan RUU KUHP akan terkena hukuman penjara maksimal 4,5 tahun apabila telah melakukan penghinaan.

Tak hanya penghinaan terhadap Presiden dan Wapres, RUU KUHP juga akan menyeret seseorang ke penjara apabila melakukan penghinaan terhadap lembaga negara seperti DPR.

Ancaman menghina lembaga negara (DPR) penjara maksimal 2 tahun.

Adapun delik pidana tersebut masuk dalam Bab IX Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara pada bagian satu.

Terkait penghinaan terhadap yang disebut Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara termuat dalam isi Pasal 353 RUU KUHP:

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x