SKCK untuk Daftar CPNS 2021, ini Syarat Pembuatan dan Biaya Pendaftarannya

- 7 Juni 2021, 09:26 WIB
Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK /Tribrata

SUARA HALMAHERA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu syarat wajib yang harus disiapkan untuk daftar CPNS 2021.

SKCK adalah catatan terkait pribadi Anda pernah terlibat dalam hal kriminal dan kejahatan atau tidak.

Untuk pembuatan SKCK sendiri guna untuk mendaftar CPNS 2021 dilakukan di kantor Polisi di wilayah anda.

Jika anda memenuhi persyaratan pembuatan SKCK, maka pihak kepolisian akan segera menerbitkan SKCK tersebut.

Perlu diketahui bahwa SKCK ini merupakan prasyarat utama bagi anda yang akan melamar pekerjaan termasuk mengikuti seleksi CPNS 2021.

SKCK sendiri bisa dibuat juga secara online maupun langsung seperti di atas yakni mendatangi kantor Polisi.

Untuk biaya pembuatan SKCK bagi pelamar kejar diketahui senilai Rp30 ribu.

Karena hal ini telah diatur dalam PP No. 66 Tahun 2016. Dilansir dari Pikiran Rakyat, Senin 7 Juni 2021.

Berikut ini merupakan syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK):

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x