Syarat pembuatan SKCK bagi WNI:
Fotokopi KTP
- Foto diri dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bila Anda belum memenuhi syarat mendapatkan KTP.
- Pas foto warna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam).
- Latar belakang merah.
- Bagi pemohon berkerudung, pasfoto wajib tampak muka secara utuh.