Bahas RUU KUHP: Penghinaan Terhadap Presiden dan DPR Lewat Media Sosial Hukumannya Kurungan Penjara

- 8 Juni 2021, 12:30 WIB
DPR dan Pemerintah siapkan RUU KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan DPR lewat media sosial.
DPR dan Pemerintah siapkan RUU KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan DPR lewat media sosial. /PIXABAY/

Perlu diketahui, bahwa ancaman ini paling tinggi dalam delik menghina pemerintah/lembaga negara.

Tertuang dalam Pasal 219 RUU KUHP:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."***

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x