Bahas RUU KUHP: Penghinaan Terhadap Presiden dan DPR Lewat Media Sosial Hukumannya Kurungan Penjara

- 8 Juni 2021, 12:30 WIB
DPR dan Pemerintah siapkan RUU KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan DPR lewat media sosial.
DPR dan Pemerintah siapkan RUU KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan DPR lewat media sosial. /PIXABAY/

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Disebutkan juga bahwa ancaman hukuman akan lebih berat apabila seseorang itu menghina lewat media sosial.

Hal itu tertuang dalam Pasal 354 RUU KUHP, bunyi Pasal 354 RUU KUHP-nya:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III." Dilansir dari PMJNEWS, Selasa 8 Juni 2021.

Sedang hukuman penghinaan yang lebih berat maksimal 3 tahun penjara yang apabila terjadi kerusuhan.

Hukum berat yang menimbulkan kerusuhan tertuang dalam pasal 240 KUHP:

"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Dan penghinaan terhadap pemerintah lewat media sosial (medsos) dan berakibat menimbulkan kerusuhan, maka hukumannya diperberat lagi maksimal 4 tahun penjara.

Berikut bunyi Pasal 242 RUU KUHP:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x