Suara Halmahera - Polemik yang mengikuti pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 06 Desember 2022 lalu tak hanya sebatas pro dan kontra.
Beberapa media asing diketahui melakukan pemberitaan bersuara miring terhadap beberapa pasal yang diklaim terlalu ikut campur dalam keputusan individu, sehingga akan mengganggu proses berinvestasi maupun wisata Warga Negara Asing nantinya di tanah air.
Namun asumsi tersebut dibantah langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Widodo Ekatjahjana.
Baca Juga: Indonesia Juara IESFW 2022, King Branz Ambil Tahta Juara Mobile Legends dari Dominasi Duo OhMy-Wise
Dilansir dari Antara, Widodo menegaskan KUHP yang baru disahkan tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara dan investasi di Indonesia.
"Jika kita lihat data keimigrasian, khususnya kedatangan WNA melalui tempat pemeriksaan imigrasi laut, udara dan darat ke Indonesia dari 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan," ungkap Widodo, Minggu 11 Desember 2022.
Dilansir dari Antara, Data per Sabtu (10/12) total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai Rp4,2 triliun.
Baca Juga: Bersama Polisi Kamboja, KBRI Phnom Phen Selamatkan 34 WNI dari Sekapan Perusahaan Scam Online
Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA periode 6-9 Desember 2022, atau setelah pengesahan RUU KUHP tercatat 93.144 WNA masuk ke Indonesia.