Respon Kritikan PBB Masalah KUHP, DPR RI: 'Ini Kedaulatan Kita'

- 12 Desember 2022, 23:51 WIB
SEJUMLAH aliansi masyarakat membentangkan spanduk bertuliskan menolak pengesahan RKUHP di depan pintu gerbang masuk menuju gedung DPR RI
SEJUMLAH aliansi masyarakat membentangkan spanduk bertuliskan menolak pengesahan RKUHP di depan pintu gerbang masuk menuju gedung DPR RI /F. INTERNET

Suara Halmahera - Problematika yang mengitari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 6 desember 2022 turut mendapat perhatian dari sejumlah lembaga dan negara lain.

Salah satunya adalah Persatuan Bangsa-Bangsa. Dalam siaran resminya, PBB mengaku prihatin terkait dengan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM.

"Hal itu termasuk hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan kebebasan berpendapat dan berekspresi," tulis penyataan PBB pada Kamis, 06 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Innalillahi Gempa Halmahera Barat 4,2 SR Dirasakan Hingga Ternate

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno menegaskan tidak ada lembaga atau negara mana pun yang bisa mendikte hukum Indonesia.

"Tidak ada lembaga atau negara mana pun yang memiliki otoritas untuk mendikte hukum kita. Semua kebijakan kita itu harus kita menentukan tidak bisa di-drive (disetir) negara asing," kata Dave di Jakarta, Senin (12/12/2022) sebagaimana yang dikutip dari Antara.

Dilansir dari laman serupa, Anggota DPR RI ini berpandangan bahwa Indonesia adalah negara berdaulat untuk memutuskan sendiri hukum di dalam negeri.

Baca Juga: Monster Mematikan Bersembunyi di Dasar Pulau Halmahera Bisa Ciptakan Gempa Dahsyat

Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki ahli hukum yang banyak dan pembahasan revisi KUHP berlangsung dalam kurun waktu yang relatif lama.

"Ini kedaulatan kita membahas dan memutuskan UU kita sendiri, kita tidak mempermasalahkan UU negara lain. Dan ini tidak menginjak-injak hak asasi siapa pun karena justru ini bakal melindungi kalau mempelajarinya secara detail," katanya dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Dave adalah hal yang lumrah jika terdapat kritkan maupun masukan dari pihak lain. Akan tetapi, hak Indonesia untuk menerima atau tidak menerima masukan tersebut.

Baca Juga: Gempa Megathrust: Ramalan Jayabaya Sebut Pulau Jawa Terbelah Dua

Dave turut mengungkapan jika ia tidak sependapat dengan asumsi bahwa kehadiran KUHP baru akan melanggar HAM warga asing. Menurutnya, justru warga asing di Indonesia mendapat perlindungan dengan keberadaan KUHP baru tersebut.

Dave turut meminta seluruh negara asing yang memiliki perwakilan di Indonesia untuk mempelajari detail isi KUHP tersebut.

"Saya mengimbau negara-negara asing yang ada perwakilannya di Indonesia sebaiknya mempelajari terlebih dahulu isi substansi aturan tersebut daripada mengkritisi tanpa basis yang kuat," kata Dave.

Baca Juga: Google Doodle: Atlet Panahan Donald Pandiangan yang Ditakuti di Ajang Sea Games

Untuk diketahui, Berbagai potensi pelanggaran hak pada masyarakat sipil disoroti oleh PBB. Termasuk KUHP yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional tentang HAM.

"PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia. Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers," tulis pernyataan PBB, Kamis (96/12/2022).***

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah