Sidang Putusan Kasus Suap KPK Oleh Azis Syamsuddin Akan di Gelar Hari Ini

- 17 Februari 2022, 11:19 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin yang terjerat dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah./PMJ News/
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin yang terjerat dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah./PMJ News/ /

 

KPK melakukan penyelidikan terhadap Azis terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019 yang mana melibatkan Aziz dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

 

Karena tak mau dijadikan tersangka oleh KPK, Azis berupaya meminta bantuan penyidik KPK dengan dikenalkan Stepanus Robin, seorang penyidik KPK dari unsur Polri yang bertugas sejak 15 Agustus 2019.

 

Stephanus Robin dan Maskur Husain kemudian bersedia untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar. Dengan perhitungan dibagi dua antara Aziz dan Aliza, masing-masing sebesar Rp2 miliar, dengan uang muka Rp300 juta yang disetujui Azis.

 

Terkait perkara ini, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah terlebih dahulu divonis 11 tahun penjara.

 

Dengan tambahan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000, sedangkan advokat Maskur Husain divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.***

Halaman:

Editor: Sadam AB

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah