SUARA HALMAHERA – Sidang putusan kasus tindak pidana korupsi Mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin, akan di gelar hari ini, Kamis, 17 fabruari 2022.
Sidang Putusan kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran dijadwalkan akan menerima putusan vonis majelis hakim, Kamis, 17 Februari 2022.
Dari beberapa bukti yang di pegang oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK), dalam Sidang pembacaan vonis tersebut yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga: Lolos Dari Hukuman Mati, Herry Wirawan Di Panggil Predator Seksual
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Marasa optimistis Bahwa mantan wakil DPR RI itu akan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim.