Lolos Dari Hukuman Mati, Herry Wirawan Di Panggil Predator Seksual

- 17 Februari 2022, 10:41 WIB
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati saat menghadiri sidang di PN Bandung.
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati saat menghadiri sidang di PN Bandung. /Instagram @makasar_iinfo/

 

 

SUARA HALMAHERA- Lolosnya Herri Wirawan dari hukuman mati atas kasus pemerkosaan 13 santri Wati, membuat warga Net memanggilnya sebagai predator seksual.

Bukan hanya warga net, pihak keluarga juga mengaku kecewa atas putusan tersebut.

Sebagai predator seksual Herry Wirawan layangkannya di hukum mati atas kasusnya tersebut.

 

Baca Juga: Kronologis Kasus Kekerasan Seksual di Halmahera Utara; Ini Pelaku Predator Seksualnya

Lolosnya Herry dari hukuman mati membuat keluarga korban kecewa. Sekadar diketahui, Herry divonis penjara seumur hidup.
"Kita termasuk keluarga korban kecewa ya, sangat kecewa karena di luar harapan korban dan keluarga korban," ucap Yudi Kurnia, kuasa hukum para korban, saat dihubungi, Rabu, 16 Februari 2022.

Predator seksual atas Pemerkosa 13 Santriwati, Yudi menilai perbuatan yang dilakukan oleh Herry layaknya untuk dikenai hukuman mati. Terlebih dampak yang ditinggalkan akibat perbuatan predator seks itu kepada korban sangat besar.

Halaman:

Editor: Sadam AB

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah