Herry Wirawan, Predator Seksual Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati di Hukum Penjara Seumur Hidup

- 16 Februari 2022, 12:36 WIB
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati saat menghadiri sidang di PN Bandung.
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati saat menghadiri sidang di PN Bandung. /Instagram @makasar_iinfo/

SUARA HALMAHERA - Tindakan kekerasan seksual saat ini menjadi pembahasan serius, karena akhir-akhir ini kasus pelecehan seksual terjadi di mana-mana.

 

Tindakan keji itu tidak hanya terjadi di tempat yang di anggap rawan, tapi juga terjadi di lingkungan pesantren yang merupakan tempat belajar dalam memperkuat basis pengetahuan agama.

 

Herry Wirawan pimpinan pondok pesantren yang melakukan tindakan pemerkosa kepada santriwatinya divonis kurungan penjara seumur hidup pada hari Selasa 15 Februari 2022.

 

Di lansir dari PR-Bekasi.com

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung.

 

Halaman:

Editor: Risman Lutfi

Sumber: Pikiran Rakyat PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x