Predator Seks Herry Wirawan Akan di Kebiri Kimia, Psikolog Anak Tegaskan Harus Ada Efek Jera

- 11 Januari 2022, 19:36 WIB
Herry Wirawan dituntut kejati Jabar dengan hukuman mati dan kebiri kimia
Herry Wirawan dituntut kejati Jabar dengan hukuman mati dan kebiri kimia /DeskJabar Yedi Supriadi/

SUARA HALMAHERA - Herry Wirawan predator seksual dituntut hukuman mati dan Kebiri Kimia

Herry Wirawan yang menjadi predator seks muridnya di lembaga pendidikan keagamaan ini membuat heboh masyarakat Indonesia pada ujung tahun 2021.

Saat ini Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung)., pada Selasa, 11 Januari 2022 memberikan tuntutan pada Herry Wirawan.

Sementara itu tanggapan, psikolog perkembangan anak Dra. Elia Daryati, M.Si terkait hukuman predator anak tersebut harus bersifat memberikan efek jera dan mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Mau modelnya seperti apapun. untuk menghentikan perilaku negatif. Jika tidak ada efek jera artinya kita mereward perilaku negatif,” kata Elia dilansir dari mitra PRMN Desk Jabar.

Herry Wirawan harus menjadi contoh bagi predator-predator seks yang lainya.

Psikolog tersebut kemudian menjelaskan bahwa hukuman kebiri yang diterima predator seks memang setimpal dengan perbuatannya terhadap belasan orang muridnya. 

“Kebiri itu ujungnya ke efek psikologis selain ketidakberdayaan fisiologis. Kalau di hukum Islam makan harus dirajam sampai mati,” kata dosen LP3i dan STIA LAN ini.

Para murid korban pemerkosaan Herry Wirawan si predator seksual itu jelas mengalami trauma. Korban pasti memerlukan pendampingan secara psikologis.

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah