"Kami optimistis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 17 Februari 2022.
Baca Juga: Kisah Pesawat Tempur MIG 21 Musuh Bebuyutan F 4 Phantom di Perang Vietnam
Ali Fikri meyakini majelis hakim memiliki prinsip independensi dan mempertimbangkan dalam memutus suatu perkara, sehingga aspek keadilan bagi masyarakat benar-benar menjadi pertimbangannya.
"Kami meyakini majelis hakim dalam perkara ini adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Namun mengenai hukuman tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim," ujarnya, sebagaimana dikutip PIkiran-Rakyat.com.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Aziz dinilai terbukti memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS, jika ditotalkan dalam rupiah sekitar Rp3,619 miliar.