Program Food Estate Pemerintah Halmahera Tengah Ikram Malan Sangaji, Dinilai Menguntungkan Segelintir Orang

- 11 November 2023, 05:02 WIB
Lokasi perencanaan food estate Halmahera Tengah, Maluku Utara
Lokasi perencanaan food estate Halmahera Tengah, Maluku Utara /Suara Halmahera/

Mama Ciara menambahkan kalau perusahaan tersebut tidak mau ganti rugi atas lahan yang telah, karena tenah yang dulu tempat petani menanam adalah tenah pemerintah dan masyarakat diajak untuk ikut menaman dan akan dibayar sehari 150 perhari.

"Setahu saya, dorang (mereka) bilang dong tara akan ganti rugi. Karena ini tanah pemerintah. Terus dong bilang torang akan dapa suruh batanam di lokasi ini." Kata mama Clara. 

Matahari berlahan menuju ke bilik gunung saya berpamitan kepada perempuan yang mengenakan pakaian berwarna pendek itu untuk melanjutkan perjalanan dalam jarak tempuh kurang lebih sekitar 40-60 kilo meter. Pikiran dan hati terus mengingat kata Mama tadi. Apa yang sedang terjadi dengan lokasi yang digusur begitu luas itu?

Setelah sampai di Kota Weda, saya mendapat informasi berupa undangan yang berisi "Grand Opening Kawasan Pangan Terpadu Tilope Serta Penanaman Perdana Jagung Hybrida dan Java Long Paper oleh PJ Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malam Sangaji."

Kemudian saya menulusuri informasi tersebut ternyata Grand Opening tersebut adalah Proyek Food Estate.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh PT. Grup Multi Pola Halmahera. Direktur atas nama Hai. Muchsin Bubakar, SH.MH. Acara Minggu 05 November 2023 pukul 15.00 WIB yang berlokasi di Kawasan Pangan Terpadu Kecamatan Weda Selatan.

Saat PJ.Bupati Halmahera Tengah beserta rombongan menuju lokasi. Nampak terlihat masyarakat yang memiliki tanaman di atas lokasi yang digusur juga melakukan aksi protes guna menuntut kejelasan status tanaman mereka yang digusur.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, saat itu PJ Bupati Halmahera Tengah menyampaikan jangan terprovokasi, tidak ada yang mengganggu tanaman masyarakat, tanah 300 hektar itu, tanahnya pemerintah provinsi Maluku Utara maka ada aturan agar masyarakat juga dapat hasil tananaman tersebut untuk dijual ke penelitian sehingga petani juga mendapat upah dari usaha perhari. 

"Karena tanah ini bukan ngoni (kalian) punya. Maka dong (mereka) akan atur agar supaya ngoni juga bisa mendapatkan hasil dari batanam disini. Ngoni batanam hasilnya jual di perusahaan, ngoni diupah perhari juga." Ucap Bupati Halteng.

Namun para petani memilih tidak mau, karena pemilik juga mengusur tanaman petani yang sudah ditanam itu, mereka bilang untuk tanah-tanah yang masih kosong silahkan dipakai oleh Perusahaan, mereka menghimbau kepada Bupati agar tidak perlu menggusur tanaman yang sudah petani tanam.  

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x