Dinilai Melanggar Kode Etik, Anwar Usman Diberhentikan Dari Ketua Mahkamah Konstitusi

- 7 November 2023, 20:29 WIB
Anwar Usman diputus melakukan pelanggaran berat sehingga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK
Anwar Usman diputus melakukan pelanggaran berat sehingga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK /Antara/

SUARA HALMAHERA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, Berhentikan Anwar Usman sebagai ketua mahkamah konstitusi (MK) pada Selasa, 7 November 2023.

Keputusan Jimly Asshiddiqie itu berdasarkan kesalahan yang dilakukan oleh Anwar Usman yang melakukan pelanggaran kode etik.

Hal itu disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang yang digelar di Gedung MK.

Baca Juga: Hasan Ali Bassam Kasuba Diamanatkan Sebagai Plt Bupati Halmahera Selatan

Baca Juga: Usai Kehilangan Pemimpin Kerajaan Bacan, Masyarakat Kembali Dikabarkan Berita Duka Meninggalnya Bupati HAL-SEL

"Menyatakan hakim terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan," Ucap Jimly Asshiddiqie, dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 7 November 2023.

Karena dinilai terbukti bersalah, ketua majelis kehormatan mahkamah konstitusi (MKMK) kemudian dengan tegas menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari ketua mahkamah konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," Kata Jimly Asshiddiqie, ketua (MKMK).

Baca Juga: Berikut Harga Tiket Piala Dunia U-17 Yang Akan Digelar Pada 10 November 2023

Halaman:

Editor: Risman Lutfi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x