Rilis YLBHI dan  17 LBH Se Indonesia Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pengujian Omnibus Law!

- 25 November 2021, 20:43 WIB
Ketua YLBHI sekaligus Kuasa Hukum Pegawai KPK yang Tak lolos TWK, Asfinawati menyoroti pernyataan Politisi PDIP, Kapitra soal sikap Jokowi terhadap KPK.
Ketua YLBHI sekaligus Kuasa Hukum Pegawai KPK yang Tak lolos TWK, Asfinawati menyoroti pernyataan Politisi PDIP, Kapitra soal sikap Jokowi terhadap KPK. /YouTube/Najwa Shihab

SUARA HALMAHERA- Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pengujian Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Putusan Yang Mempermainkan Konstitusi dan Rakyat!

Hari ini, 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya:

• Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”.

Baca Juga: Suara Hati Istri Hanya di Jadwal TV Indosiar Rabu 24 November 2021

• Menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;

• Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen;

• Menyatakan  apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali;

Baca Juga: Horor Banget, Jangan Nonton Sendiri Film Horor Thailand !

• Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
Atas putusan ini, YLBHI dan 17 LBH Se-Indonesia menyatakan : 

Halaman:

Editor: Ali Akbar Muhammad

Sumber: YLBHI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah