SUARA HALMAHERA - Setelah Meninggalnya H. Usman Sidik sebagai bupati Halmahera Selatan pada Minggu, 5 November 2023 kemarin, Hasan Ali Bassam Kasuba kini diamanatkan menjadi Plt Bupati Halmahera Selatan.
SK yang dikeluarkan pada 6 November 2023 dengan nomor surat 100.1.4.2/3665/G tertera nama Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai PLT bupati Halmahera Selatan.
Penunjukkan wakil bupati Halmahera Selatan, sebagai Plt dengan maksud menjalankan tugas kepala daerah (Bupati) yang baru saja meninggal dunia pada 5 November 2023.
Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah pada pasal 78 ayat (1) huruf (a) disebutkan bahwa: kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.
Dalam Pasal 173 ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyebutkan ;
Dalam hal Gubernur, Bupati, Walikota berhenti karena ; meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati
dan Walikota.
Baca Juga: AS dan Israel Ketar-Ketir, Pasukan Wagner Rusia Kirim Senjata ke Milisi Hizbullah di Libanon