SUARA HALMAHERA - Beberapa hari Terakhir ini dipolemikkan dengan putusan mahkamah konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) yang dinilai kontroversial.
Putusan mahkamah konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan Gibran Rakabuming Raka memiliki peluang untuk mencalonkan diri sebagai cawapres pada pemilu 2024 mendatang.
Dari segi usia, Gibran Rakabuming Raka sebenarnya belum memiliki syarat untuk mendaftar atau mengajukan diri sebagai calon wakil presiden karena usianya belum memasuki 40 tahun.
Baca Juga: AS dan Israel Ketar-Ketir, Pasukan Wagner Rusia Kirim Senjata ke Milisi Hizbullah di Libanon
Baca Juga: Berikut Harga Tiket Piala Dunia U-17 Yang Akan Digelar Pada 10 November 2023
Dalam undangan-undangan nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menjelaskan bahwa batas usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal berusia 40 (empat puluh) tahun.
Persoalan putusan mahkamah konstitusi itu kemudian direspon oleh ketua majelis kehormatan mahkamah konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden," kata Jimly, dilansir dari BoltimNews.com, Sabtu, 4 November 2023.
Baca Juga: Saksikan Debat Paling Panas Capres-Cawapres Pada Pilpres 2024, Berikut Jadwalnya