Baca Juga: Klaim Putin Terhadap Amerika Serikat Persoalan Palestina-Israel di Gaza
Ketua majelis kehormatan mahkamah konstitusi menambahkan, prinsip keadilan hukum harus ditegakkan agar yang salah tetap salah dan yang benar harus dibela.
"Yang salah harus dibilang salah, yang benar harus dibilang benar, yang jauh lebih penting adalah tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus berjalan untuk meningkatkan mutu dan integritas," Ucap Jimly.
Selain itu, Jimly Asshiddiqie juga mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum keempat yang ada di dunia, namun kualitas hukum yang ada di Indonesia dari aspek kualitasnya masih rendah.
Baca Juga: Kantor Hukum Hendra KASIM & Partner Menilai Bupati Halmahera Barat Melanggar Hukum
"Indonesia negara hukum terbesar keempat di dunia, tetapi indeks kualitas hukum negara kita nomor 64, masih jauh kualitasnya," ujar Jimly.
Indeks kualitas hukum negara kesatuan Republik Indonesia masuk pada posisi nomor 64 itu indikatornya adalah penerapan hukum yang tidak sesuai dengan konstitusi dan prinsip keadilan.***