Ini Tanggapan Mahfud MD dan Puadi, Anggota Bawaslu RI Soal Penundaan Pemilu 2024 Oleh PN Jakpus

- 3 Maret 2023, 12:06 WIB
Mahfud MD, tangkap layar Instagram @mohmahfudmd
Mahfud MD, tangkap layar Instagram @mohmahfudmd /

SUARA HALMAHERA - momentum demokrasi politik Indonesia sudah mulai tercium, hal itu bisa dilihat pada tahapan konsolidasi oleh kandidat, tim, maupun partai politik.

Pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan dewan perwakilan rakyat republik Indonesia dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPR-RI/DPRD) yang akan dirayakan pada 2024 nanti.

Pesta demokrasi politik di tahun 2024 nanti sudah menjadi konsumsi publik seluruh rakyat Indonesia, namun kini menjadi heboh karena ada perkembangan isu soal penundaan pemilihan umum (pemilu) tersebut.

Baca Juga: Saksikan BRI Liga 1 2022/2023: Madura United FC vs Borneo FC Samarinda dan Jadwal TV Indosiar lainnya Besok

Dengan melihat situasi tersebut, Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Puadi mengatakan bahwa soal penundaan pemilihan umum (Pemilu) itu tidak bisa hanya berdasarkan putusan pengadilan Negeri Jakarta pusat (PN-Jakpus).

"Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," Ungkap Puadi kepada wartawan di Jakarta, dilansir dari PikiranRakyat.com, Jumat, 3 Maret 2023.

Puadi juga mengatakan bahwa pemilihan umum 2024 itu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang dasar (UUD) 1945 pasal 22 E ayat 1 dan 2.

Baca Juga: Kasus Teddy Minahasa Soal Narkoba, Meluas Hingga Pengakuan Istri Siri Oleh Linda Pujiastuti

"Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," Ungkapnya.

Halaman:

Editor: Risman Lutfi

Sumber: Pikiranrakyat.com Instagram @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x