SUARA HALMAHERA - Revisi UU ITE akan segera dilaksanakan.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Hukum dan HAM Menko Polhukam (Kemenko Polhukam) Mahfud MD memberi keterangan resmi terkait Revisi UU ITE.
Untuk melakukan revisi UU ITE, pemerintah membentuk tim.
Melalui Kemenko Polhukam membentuk tim kajian Revisi UU ITE. Dikutip Suara Halmahera dari Antara.
Pembentukan Tim Kajian Revisi UU ITE itu melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken di Jakarta pada, Senin, 22 Februari 2021.
Saat konferensi pers yang disiarkan virtual, Mahfud MD menerangkan, tim tersebut diberi waktu kerja selama tiga bulan hingga 22 Mei 2021
Tim kajian itu, menentukan apakah perlu atau tidaknya mengadakan Revisi UU ITE.
Mahfud MD menerangkan, tim tersebut terdiri dari tiga kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga: Mardani Ali Sera Dukung Revisi UU ITE sebab membungkam kritik, Seperti Berlari Tapi Kakinya Diikat