Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD kemudian merespon dengan tegas pernyataan Pengadilan Negeri Jakarta pusat (PN-Jakpus).
Pengadilan negeri Jakarta pusat meminta agar komisi pemilihan umum (KPU) agar melakukan penundaan pemilu. hal itu menurut Mahfud MD sangat bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
Baca Juga: 40 KK Warga Desa Bobane Indah Digeser Untuk Persiapan Desa Sif, Ada Aktor Lakukan Pencurian Data
"Penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertententang dengan UU tetapi Juga bertentangan dgn konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali", Tulis Mahfud MD melalui akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd.
"Kita harus melawan scr hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul", Tulis Mahfud MD.
Bagi Mahfud MD bahwa tidak ada hukum penundaan pemilu yang bisa diputuskan oleh pengadilan Negeri (PN).***