Penjualan Rokok Ketengan Akan Dilarang Mulai Tahun Depan, Jokowi-Ma'ruf Beri Penjelasan

- 27 Desember 2022, 17:16 WIB
lustrasi rokok. Presiden Jokowi mulai tahun 2023 melarang penjualan rokok batangan/Pixabay
lustrasi rokok. Presiden Jokowi mulai tahun 2023 melarang penjualan rokok batangan/Pixabay /

Rancangan PP tersebut sejalan dengan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berkisar 10 persen mulai 1 Januari 2023.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan rencana pelarangan penjualan rokok batangan yang bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah pada 2023 mendatang ditempuh demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Curah Hujan Meningkat Jelang Tahun Baru 2023, BMKG Ingatkan Potensi Banjir dan Longsor

"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi kepada awak media selepas meninjau Pasar Pujasera Subang dalam rangkaian kegiatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa, seperti disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.

Presiden bahkan mengingatkan bahwa di beberapa negara lain penjualan rokok sudah diberlakukan dengan lebih ketat.

"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak," ujarnya.

Baca Juga: Drone Militer Milik Korut Terlihat di Bagian Utara Seoul, Pejabat Korsel: Ini Jelas Provokasi

Disisi lain, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut larangan penjualan rokok satuan mulai 2023 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Masalah rokok ini saya pikir itu turunan dari undang-undang ya, UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan itu ada turunannya itu, diantaranya itu turunannya itu melarang penjualan. Itu UU tentang kesehatan, jadi dikaitkan soal kesehatan," kata Wapres Ma'ruf Amin di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa.

Karena merupakan amanat undang-undang, maka pelarangan penjualan rokok satuan tersebut tentu harus dilaksanakan.

Halaman:

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah