Resmi! BPOM Rilis 133 Obat yang Aman dari Zat Diduga Pemicu Gagal Ginjal Akut

- 24 Oktober 2022, 23:29 WIB
BPOM: Daftar obat yang bebas dikonsumsi
BPOM: Daftar obat yang bebas dikonsumsi /Akun instagram @bpom_ri/

Suara Halmahera - Merebaknya kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak di Indonesia memicu kekhawatiran bagi para orang tua. Kasus ini diketahui memiliki rasio pertumbuhan dan tingkat kematian yang tinggi.

Sejauh ini (24/10/2022), data dari Kementerian Kesehatan menyebutkan terdapat total 241 anak yang menjadi pasien. Sebanyak 133 di antaranya dilaporkan telah meninggal dunia meninggal dunia.

Laporan tersebut lebih banyak dari yang diketahui masyarakat pada kamis (20/10/2022). Total pasien naik menjadi 35 anak dari 206 anak, sedangkan pasien yang meninggal naik 34 anak dari 99 anak.

Baca Juga: Tak Hanya Demam-Diare, Kemenkes Kabari Gejala Terbaru Pasien Gagal Ginjal Akut

Sampai saat ini, satu-satunya yang diduga menjadi penyebab masifnya perkembangan kasus adalah kandungan senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang terkandung dalam obat sirup batuk anak.

Pada hari ini, untuk meredakan kekhawatiran orang tua, BPOM melalui akun twitter resminya, @BPOM_RI,  merilis daftar obaf sirup yang terdaftar dan bebas dari cemaran kedua senyawa tersebut.

"BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops. Dari penelusuran tersebut, diperoleh data sejumlah 133 (SERATUS TIGA PULUH TIGA) sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol,dan/atau gliserin/gliserol sehingga AMAN SEPANJANG DIGUNAKAN SESUAI ATURAN PAKAI," tulis akun resmi @BPOM_RI, Senin (24/10/2022) WIB.

Baca Juga: Junior Khabib Nurmagomedov, Islam Makhacev Sabet Gelar Juara Dunia di UFC 208

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, BPOM menduga, cemaran EG dan DEG berasal dari empat bahan tambahan yang biasa digunakan dalam obat sirup.Empat bahan tambahan yang dimaksud antara lain, propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Halaman:

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: Pikiran Rakyat BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x