Kasus Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Periksa 102 Obat yang Dikonsumsi Pasien

- 22 Oktober 2022, 18:17 WIB
ILUSTRASI - Indonesia mendatangkan 200 vial obat Fomepizole untuk pasien gagal ginjal akut pada anak usai penyebabnya diketahui.
ILUSTRASI - Indonesia mendatangkan 200 vial obat Fomepizole untuk pasien gagal ginjal akut pada anak usai penyebabnya diketahui. /ANTARA/

Suara Halmahera - Kasus gangguan ginjal akut pada anak (acute kidney injury atau AKI) yang terjadi di Indonesia per 21 Oktober 2022 telah mencapai 241 kasus yang tersebar di 22 provinsi.

Hal tersebut diumumkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (kemenkes) dalam press realese yang dimuat dalam @kemenkes_ri Jumat (21/10/2022) kemarin.

Pada kesempatan itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menceritakan bahwa mereka telah mendatangi 156 rumah pasien. Pada kesempatan itu, mereka mendapatkan 102 obat sirup yang dikonsumsi pasien sebelum menderita kasus naas tersebut.

Baca Juga: Buruan!!! KAI Resmi Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMA dan D3, Ayo Cek Syarat dan Formasinya

"Kita datangi semua rumah-rumah tersebut. Dari 241 kita sudah datangi 156. Dari 156 itu kita sudah ketemu 102 obat di keluarga ini yang jenisnya sirup," ujar Budi.

Hasil penelitian ini nantinya akan diserahkan kepada BPOM agar fokus melakukan penelitian lebih lanjut terhadap 102 obat yang ditemukan tersebut.

"Obat inilah akan kita kerucutkan untuk sementara akan dilarang dari universe yang besar. Obat-obat ini akan kita larang untuk diresepkan dan dijual. Ini listnya sementara," tutur Budi.

Baca Juga: Resep Jamu Tradisional Alternatif Untuk Redakan Batuk Pilek Pada Anak

Berikut list 102 obat yang dimaksud antara lain:  Afibramol, Alerfed Syrup, Ambroxol syr, Amoksisilin, Amoxan, Amoxicilin, Anacetine syrup, Anacetine DOEN, Apialys Syrup, Azithromycin Syrup, Baby cough.

Halaman:

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah