Sidang Putusan Kasus Suap KPK Oleh Azis Syamsuddin Akan di Gelar Hari Ini

- 17 Februari 2022, 11:19 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin yang terjerat dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah./PMJ News/
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin yang terjerat dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah./PMJ News/ /

 

 

SUARA HALMAHERA – Sidang putusan kasus tindak pidana korupsi Mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin, akan di gelar hari ini, Kamis, 17 fabruari 2022. 

 

Sidang Putusan kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran dijadwalkan akan menerima putusan vonis majelis hakim, Kamis, 17 Februari 2022.

 

Dari beberapa bukti yang di pegang oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK), dalam Sidang pembacaan vonis tersebut yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Lolos Dari Hukuman Mati, Herry Wirawan Di Panggil Predator Seksual

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Marasa optimistis Bahwa mantan wakil DPR RI itu akan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim.

 

"Kami optimistis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 17 Februari 2022.

Baca Juga: Kisah Pesawat Tempur MIG 21 Musuh Bebuyutan F 4 Phantom di Perang Vietnam

Ali Fikri meyakini majelis hakim memiliki prinsip independensi dan mempertimbangkan dalam memutus suatu perkara, sehingga aspek keadilan bagi masyarakat benar-benar menjadi pertimbangannya.

 

"Kami meyakini majelis hakim dalam perkara ini adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Namun mengenai hukuman tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim," ujarnya, sebagaimana dikutip PIkiran-Rakyat.com.

 

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Aziz dinilai terbukti memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS, jika ditotalkan dalam rupiah sekitar Rp3,619 miliar.

 

KPK melakukan penyelidikan terhadap Azis terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019 yang mana melibatkan Aziz dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

 

Karena tak mau dijadikan tersangka oleh KPK, Azis berupaya meminta bantuan penyidik KPK dengan dikenalkan Stepanus Robin, seorang penyidik KPK dari unsur Polri yang bertugas sejak 15 Agustus 2019.

 

Stephanus Robin dan Maskur Husain kemudian bersedia untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar. Dengan perhitungan dibagi dua antara Aziz dan Aliza, masing-masing sebesar Rp2 miliar, dengan uang muka Rp300 juta yang disetujui Azis.

 

Terkait perkara ini, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah terlebih dahulu divonis 11 tahun penjara.

 

Dengan tambahan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000, sedangkan advokat Maskur Husain divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.***

 

 

Sebelumnya artikel ini pernah di muat oleh pikiran rakyat.com dengan judul : Sidang Putusan Vonis Mantan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin, KPK Optimistis Hakim Adil dan Independen

Editor: Sadam AB

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah