Jelang 17 Agustus 2021: Palang Jalan di Patani Barat Dibuka Paksa Atas Perintah Kapolsek

- 16 Agustus 2021, 15:25 WIB
Jelang 17 Agustus 2021: Palang Jalan di Patani Barat Dibongkar Paksa Atas Perintah Kapolsek
Jelang 17 Agustus 2021: Palang Jalan di Patani Barat Dibongkar Paksa Atas Perintah Kapolsek /Suara Halmahera/

SUARA HALMAHERA - Jelang 17 Agustus 2021, palang jalan di badan jalan nasional yang dilakukan pemilik lahan Patani Barat dibuka paksa atas perintah Kapolsek Patani.

Warga atas nama Arwin Usman, sebelumnya telah melakukan pemalangan di lahannya yang merupakan jalan nasional.

Lahan tersebut digusur oleh perusahaan, dan ganti rugi lahan serta tanaman menjadi tanggung jawab Pemda.

Namun hingga berjalan 4 tahun ini warga hanya menerima janji ganti rugi dari Pemda.

Pak Arwin Usman ini sebelumnya juga telah mendatangi kantor Disperkim Halteng untuk menanyakan ganti rugi lahan.

Akan tetapi, pihak Disperkim Halteng tak memberikan kepastian yang jelas dan menjanjikan agar pak Arwin Usman untuk ketemu Bupati.

"Saya saat di Kabupaten Disperkim tak memberikan kepastian kapan akan diganti rugi, saya hanya dijanjikan ketemu Bupati, ini semua itu hanya manis di telinga," kata Arwin Usman kepada Suara Halmahera, Senin 16 Agustus 2021.

Kapolsek Patani saat diwawancarai Suara Halmahera di lokasi pembongkaran pemalangan jalan mengatakan bahwa ini masuk ranah hukum.

"Pemalangan jalan nasional ini mengganggu aktivitas umum, ini melanggar hukum jadi ini merupakan pendekatan persuasif, jadi saya akan tetap membuka palang jalan tersebut," tegas Kapolsek pada Suara Halmahera.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah