"Kalau kebebasan berekpresi tidak ada maka teman-teman tidak akan bisa atau tidak punya ruang untuk mengkritisi. Ini kemudian kenapa kebebasan berekpresi itu penting, dan kebebasan berekpresi itu tidak dipastikan berjalan, hak-hak yang lain bisa jadi akan sulit didapatkan", Lanjutnya.
Kebebasan berpendapat boleh diekspresikan melalui berbagai macam cara dan itu didukung konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia.
"Pendapat bisa disampaikan dalam beragam bentuk, kata-kata, secara tertulis, berupa Seni dan lain sebagainya. Bahkan dalam undang-undang dasar 1945 itu juga isinya hak dasar semua," tegas Hesthi
Baca Juga: Dinilai Melanggar Kode Etik, Anwar Usman Diberhentikan Dari Ketua Mahkamah Konstitusi
Perwakilan UNESCO Jakarta menambahkan, kontribusi para pejuang terhadap bangsa ini memang sangat besar terhadap rakyat Indonesia.
"Betapa hebatnya pendiri bangsa ini, pikiran-pikirannya yang respect pada kemanusiaan dan menghormati hak-hak sipil sebagai hak warga negara,"
Selain hak untuk berekspresi menyampaikan pendapat di depan umum, negara juga harus memberikan hak ekonomi, politik, soal dan budaya serta hak-hak dasar lainnya.***