Penjualan Rokok Ketengan Akan Dilarang Mulai Tahun Depan, Jokowi-Ma'ruf Beri Penjelasan

- 27 Desember 2022, 17:16 WIB
lustrasi rokok. Presiden Jokowi mulai tahun 2023 melarang penjualan rokok batangan/Pixabay
lustrasi rokok. Presiden Jokowi mulai tahun 2023 melarang penjualan rokok batangan/Pixabay /

Suara Halmahera - Tidak hanya menaikan Cukai Tembakau, Tahun 2023 mendatang pemerintah turut berencana untuk melarang penjualan rokok ketengan (batangan).

Dilansir dari Antara, Rencana pelarangan penjualan rokok batangan menjadi salah satu pokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Perencanaan regulasi itu tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada Jumat (23/12) pekan lalu.

Baca Juga: Refleksi 2022 dan Outlook 2023, Menkop Teten Pastikan Tak Ada BLT untuk UMKM Tahun Depan

Dalam Rancangan PP tentang Perubahan PP 109/2012 terdapat tujuh pokok materi muatan yakni pertama penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Kedua ketentuan rokok elektronik. Ketiga pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Keempat pelarangan penjualan rokok batangan. Kelima pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Baca Juga: Tampil Gahar dan Menawan, ASUS ROG Phone 6 Batman Resmi Diperkenalkan di Tanah Air.

Keenam penegakan dan penindakan. Dan ketujuh, media teknologi informasi serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rancangan PP tersebut sejalan dengan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berkisar 10 persen mulai 1 Januari 2023.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan rencana pelarangan penjualan rokok batangan yang bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah pada 2023 mendatang ditempuh demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Curah Hujan Meningkat Jelang Tahun Baru 2023, BMKG Ingatkan Potensi Banjir dan Longsor

"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi kepada awak media selepas meninjau Pasar Pujasera Subang dalam rangkaian kegiatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa, seperti disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.

Presiden bahkan mengingatkan bahwa di beberapa negara lain penjualan rokok sudah diberlakukan dengan lebih ketat.

"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak," ujarnya.

Baca Juga: Drone Militer Milik Korut Terlihat di Bagian Utara Seoul, Pejabat Korsel: Ini Jelas Provokasi

Disisi lain, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut larangan penjualan rokok satuan mulai 2023 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Masalah rokok ini saya pikir itu turunan dari undang-undang ya, UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan itu ada turunannya itu, diantaranya itu turunannya itu melarang penjualan. Itu UU tentang kesehatan, jadi dikaitkan soal kesehatan," kata Wapres Ma'ruf Amin di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa.

Karena merupakan amanat undang-undang, maka pelarangan penjualan rokok satuan tersebut tentu harus dilaksanakan.

Baca Juga: Fajar Sad Boy Orang Mana, TikToker Bintang Tamu Deny Cagur

"Kalau soal pengawasan, pasti ya. Karena ini sudah menjadi (amanat) undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, [pengawasan] kita siapkan, tentu seperti apa pengawasannya akan terus dilakukan karena itu sudah menjadi perintah undang-undang ya jadi kita harus kerjakan," tambah Wapres.

Senada dengan Presiden Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin turut mengungkapkan jika isu kesehatan, terutama bagi kalangan anak-anak, menjadi alasan yang cukup untuk menetapkan regulasi tersebut.

"Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau (rokok) batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah," ungkap Wapres.***

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah