Ketimbang Menginap di Gedung DPR, Yasona Sarankan Pihak Kontra Ajukan Judicial Review Terhadap UU KUHP Baru

- 6 Desember 2022, 20:10 WIB
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung membentangkan tulisan dalam aksi tolak 17 pasal bermasalah pada RKUHP di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin 5 Desember 2022.
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung membentangkan tulisan dalam aksi tolak 17 pasal bermasalah pada RKUHP di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin 5 Desember 2022. /Antara/Raisan Al Farisi/

Yasonna meminta agar pihak yang tidak setuju melakukan langkah-langkah konstitusional yaitu uji materi.

Pernyataan ini sejatinya tidak jauh berbeda dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam konferensi pers siang tadi (06/12/2022).

Baca Juga: Cari Bibit Unggul Esport Tanah Air, PB ESI Canangkan Gelar Liga Esports Nasional Mahasiswa Tahun Depan.

Dikutip dari Pikiran Rakyat, Edward bahkan menantang para pihak yang kontra keputusan tersebut untuk berdebat dengan pihaknya sesuai dengan prinsip demokrasi dan bebas anarki.

“Kalau dikatakan banyak penolakan berapa banyak, substansinya apa, datang dan debat dengan kami, ya," tantang Edward dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

Untuk diketahui, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada siang haru tadi resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU, Selasa 06 Desember 2022.

Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.

Dalam sidang pengesahan RKHUP yang berlangsung tadi, sempat terjadi perdebatan panas antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dengan perwakilan Fraksi PKS sebagai satu-satunya pihak yang tidak menyetujui pengesahan RKUHP.

Saling adu argumen berlangsung sengit, namun tetap diakhiri dengan sahnya undang-undang bersangkutan, sebab PKS kalah dalam jumlah.***

Halaman:

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x