Ketimbang Menginap di Gedung DPR, Yasona Sarankan Pihak Kontra Ajukan Judicial Review Terhadap UU KUHP Baru

- 6 Desember 2022, 20:10 WIB
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung membentangkan tulisan dalam aksi tolak 17 pasal bermasalah pada RKUHP di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin 5 Desember 2022.
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung membentangkan tulisan dalam aksi tolak 17 pasal bermasalah pada RKUHP di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin 5 Desember 2022. /Antara/Raisan Al Farisi/

Suara Halmahera - Pro kontra mengenai langkah pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-Undang Resmi masih berlangsung di Jakarta hingga Sore Hari ini, Selasa (06/12/2022).

Dilansir dari Antara, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta beserta aliansi masyarakat sipil melakukan aksi protes dengan menginap di DPR pada 6 Desember 2022.

LBH Jakarta juga mengajak masyarakat untuk mengunggah foto dengan berpose menutup mulut menggunakan lakban atau telapak tangan.

Baca Juga: Geram dengan Respon Pasca Pengesahan RKUHP, Wamenkumham Tantang Debat Pihak Kontra

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menilai tidak ada gunanya massa yang tidak menyetujui Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) baru melakukan protes dengan menginap di DPR.

"Nggak usahlah, nggak ada gunanya," kata Yasonna di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa. Sebagaimana yang dikutip dari Antara.

Menteri Yasonna juga mempersilakan pihak yang kontra tersebut untuk mengajukan uji materi atau "judicial review" dan percaya dengan putusan hakim konstitusi.

Baca Juga: Bencana Alam Terus Terjadi Jelang Akhir Tahun, Jokowi Himbau Para Menteri Siapkan Langkah Antisipasi

"Masa sekelas mereka (Hakim Konstitusi) kita ragukan lagi? Ini perdebatannya dari "Institution For Criminal Justice Reform" saja semacam LSM juga menyatakan ini sudah waktunya, bahwa ada perbedaan persepsi ya tidak mungkinlah kita semua bisa menyetujui 100 persen, dan kalau ada teman-teman yang merasa ada, bahkan mungkin mengatakan bertentangan dengan konstitusi silakan aja JR itu mekanisme konstitusional," kata Yasonna pula.

Yasonna meminta agar pihak yang tidak setuju melakukan langkah-langkah konstitusional yaitu uji materi.

Pernyataan ini sejatinya tidak jauh berbeda dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam konferensi pers siang tadi (06/12/2022).

Baca Juga: Cari Bibit Unggul Esport Tanah Air, PB ESI Canangkan Gelar Liga Esports Nasional Mahasiswa Tahun Depan.

Dikutip dari Pikiran Rakyat, Edward bahkan menantang para pihak yang kontra keputusan tersebut untuk berdebat dengan pihaknya sesuai dengan prinsip demokrasi dan bebas anarki.

“Kalau dikatakan banyak penolakan berapa banyak, substansinya apa, datang dan debat dengan kami, ya," tantang Edward dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

Untuk diketahui, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada siang haru tadi resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU, Selasa 06 Desember 2022.

Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.

Dalam sidang pengesahan RKHUP yang berlangsung tadi, sempat terjadi perdebatan panas antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dengan perwakilan Fraksi PKS sebagai satu-satunya pihak yang tidak menyetujui pengesahan RKUHP.

Saling adu argumen berlangsung sengit, namun tetap diakhiri dengan sahnya undang-undang bersangkutan, sebab PKS kalah dalam jumlah.***

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x