Ivan Gunawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Investasi Ilegal Robot trading

- 17 April 2022, 18:19 WIB
Ivan Gunawan mengembalikan uang dari DNA Pro senilai 1 Miliar ke Bareskrim Polri. Dan imbau untuk artis lain hati-hati terima job.
Ivan Gunawan mengembalikan uang dari DNA Pro senilai 1 Miliar ke Bareskrim Polri. Dan imbau untuk artis lain hati-hati terima job. /

 

SUARA HALMAHERA - Akhir-akhir ini banyak sekali orang membicarakan soal investasi ilegal (bodong) yang semakin beredar.

Dibeberapa waktu lalu, polisi amankan Doni Salmanan dan Indra Kenz yang membuat heboh para netizen.

Dan kini telah ditetapkan beberapa artis terkenal Indonesia yang diduga terlibat dalam investasi ilegal.

Baca Juga: Kemnaker Wajibkan Perusahaan Agar Berikan THR Kepada Kelas Pekerja/Buruh, Jika Tidak Maka Akan Didenda

Baca Juga: Ibu Kota Negara Baru, Rocky Gerung: Indonesia akan bangkrut karena bikin mercusuar itu

Dikabarkan sudah banyak yang terlibat dalam kasus investasi bodong robot trading itu, lalu apa sebenarnya robot trading tersebut.?

Seperti dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, bahwa Robot trading adalah piranti lunak yang digunakan untuk melakukan trading.

Tulisan ini disadur dari Jurnal Soreang pada Artikel Berjudul: Inilah Deretan Artis Papan Atas yang Bakal Dipanggil Bareskim, Terkait Dugaan Penipuan Robot Trading.

Halaman:

Editor: Risman Lutfi

Sumber: Pikiran Rakyat Jurnal Soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x