SUARA HALMAHERA - Investasi Ilegal yang berkembang saat ini hingga menyebabkan sebagian orang terjerumus dan melibatkan diri ke dalamnya.
Kini telah ramai di media sosial yang bicarakan soal dua orang anak muda sukses dan mempunyai banyak harta banyak.
Dua orang anak muda itu bernama Indra Kenz dan Doni Salmanan yang diketahui telah menjadi tersangka atas kasus investasi bodong (ilegal).
Baca Juga: Komentar Jokowi Soal Konflik Rusia dan Ukraina; bertambahnya korban jiwa dan krisis kemanusian
Keduanya telah di tahan polisi dan seluruh aset akan disita. Sebagai mitra dari aplikasi investasi Binomo, Indra Kenz ditetapkan tersangka pada tanggal 24 Februari 2022.
Sementara mitra aplikasi Quotex, Dony Salmanan jadi tersangka pada tanggal 8 Maret 2022.
“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu dini hari 9 Maret 2022, dilansir dari PortalMajalengka.com, Jum'at 11 Maret 2022.
Baca Juga: Tetap Waspada, Terjadi Erupsi Gunung Merapi Hingga Menyebabkan Hujan Abu
Doni Salmanan dan Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan yang sama. Yang membuat beda yaitu Indra Kenz menggunakan Binomo, sementara Doni Salmanan menggunakan aplikasi Quotex.