Dengan beredarnya masalah investasi ilegal itu, maka pihak yang berwenang (kepolisian) melakukan penyelidikan terkait dengan praktek yang melanggar hukum tersebut.
"Sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang kami sita. Ini akan berkembang karena kerja sama kami dengan PPATK," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dilansir dari iNSulteng.com, Jum'at 11 Maret 2022.
Baca Juga: Hujan Peluru Menimpa Ukraina di Waktu Siang Hingga Malam Hari
"Mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal. Kami dari kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tak tergiur dengan penawaran dan keuntungan sangat tinggi," Lanjutnya
Dengan beredarnya investasi bodong, maka dari pihak kepolisian meminta agar masyarakat harus waspada dan jangan tergoda dengan jumlah uang tinggi.***