Kemnaker Wajibkan Perusahaan Agar Berikan THR Kepada Kelas Pekerja/Buruh, Jika Tidak Maka Akan Didenda

- 17 April 2022, 14:10 WIB
Kemnaker pastikan perusahan-perusahan untuk membayar THR dengan kontan dan tidak dicicil atau bertahap.
Kemnaker pastikan perusahan-perusahan untuk membayar THR dengan kontan dan tidak dicicil atau bertahap. /Pixabay/EmAji.

SUARA HALMAHERA - Mendekati beberapa hari nanti yang akan diperhadapkan dengan idul Fitri, maka kelas pekerja/buruh pabrik akan menantikan yang namanya tunjangan hari raya (THR).

Tunjangan Hari Raya tersebut agar dapat memenuhi kebutuhan kelas buruh pada saat menjalani hari besar (hari raya/idul Fitri).

Maka diharapkan kepada seluruh perusahaan agar memberikan tunjangan hari raya kepada kelas pekerjanya masing-masing.

Baca Juga: Ibu Kota Negara Baru, Rocky Gerung: Indonesia akan bangkrut karena bikin mercusuar itu

Baca Juga: Kabar Buruk: Palestina Kembali Diserang Tentang Israel, Ini Sikap Kecaman Indonesia

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, agar para pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh.

"Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi COVID-19 (THR dibayar secara penuh)," ujar Menaker dalam keterangan tertulis dilansir dari Antaranews.com, Minggu 17 April 2022.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2022, dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan surat edaran dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April 2022.

Baca Juga: Berkunjung Dengan Agenda Safari Ramadhan, Oki Setiana Dewi Terkesima Dengan Keindahan Maluku Utara

Halaman:

Editor: Risman Lutfi

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah