SUARA HALMAHERA - Info Pencairan Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri atau THR PNS 2021 bagi pegawai negeri Kabupaten hingga Kecamatan Se Indonesia.
THR PNS 2021 bagi pegawai negeri di Kabupaten hingga Kecamatan, akan dicairkan oleh pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, THR PNS 2021 akan diberikan H - 10 Lebaran Ramadhan 2021 atau menjelang hari Raya Idul Fitri pada para pegawai negeri.
Dengan pencairan THR PNS 2021, diharapkan daya beli pegawai negeri bisa memperbaiki roda perekonomian yang saat ini masih dirundung pandemi.
Besaran THR PNS 2021
Besaran uang THR PNS 2021 yang diterima oleh pegawai negeri Kabupaten hingga Kecamatan.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut ini besaran THR PNS 2021 berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan.
THR PNS 2021 Golongan I (lulusan SD dan SMP)