SUARA HALMAHERA – Penggeledahan di bekas merkas ormas terlarang di Petamburan, pasca penangkapan Munarman mantan sekjen Front Pembela Islam (FPI) polisi menemukan bukti baru.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan Polis menemukan bahan berupa serbuk yang diduga sebagai bahan pembuat bom dan beberapa dokumen serta bukti atribut ormas terlarang.
"Untuk penggeledahan di kantor ormas, ditemukan atribut ormas terlarang tersebut, beberapa dokumen, hingga serbuk yang dimasukkan ke dalam satu botol yang ternyata mengandung nitrat yang sangat tinggi jenis aseton," ungkap Kombes Pol Ahmad Ramadhan Selasa 27 April 2021 diarsir dari PMJ News.
Lebih lanjut polisi juga menemukan bahan cair yang juga mengandung bahan pembuatan bom.
"Kemudian, ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP merupakan Aston yang digunakan sebagai bahan peledak. Bahan ini mirip dengan bahan yang ditemukan di daerah Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu," sambungnya.
Munarman ditangkap densus 88 di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa 27 April 2021 pada kisaran pukul 15.30 WIB.
Munarman dituduh terlibat dalam aksi teroris, sebagai penggerak aksi terorisme.
Munarman dituduh terlibat dalam pembaiatan organisasi terlarang di tiga kota, Jakarta, Makassar, dan Medan.