SUARA HALMAHERA - Anggota DPR RI yang terlibat dalam Rapat Paripurna Selasa pada tanggal 12 April 2022 menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini dibuat karena situasi Indonesia yang semahin hari semakin meningkat terkait dengan kekerasan terhadap perempuan.
Seperti dilansir dari Semarangku.com, bahwa dari data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), kekerasan yang dialami perempuan dalam tiga tahun terakhir mencapai 26.200 kasus.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Yang Tergabung Dalam DEMA IAIN Ternate Demo Soal Kenaikan Harga BMM
Pada 2019 tercatat sekitar 8.800 kasus kekerasan pada perempuan. Kemudian 2020 sempat turun di angka 8.600 kasus. Tapi kembali mengalami kenaikan di angka 8.800 kasus per November 2021.
Jenis kekerasan yang dialami perempuan paling banyak adalah kekerasan fisik mencapai 39 persen, selain itu ada kekerasan psikis 29,8 persen, dan kekerasan seksual 11,33 persen.
Dan juga produk Undang-undang itu dengan tujuan agar pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan apa yang dilakukan serta korban mendapatkan perlindungan hukum.