Alhamdulillah, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Telah disahkan Menjadi Undang-undang

- 12 April 2022, 19:03 WIB
 Draft RUU TPKS Versi PDF yang Hari ini Disahkan Menjadi Undang-undang
Draft RUU TPKS Versi PDF yang Hari ini Disahkan Menjadi Undang-undang /Foto : Instagram/krisdayantilemos/

SUARA HALMAHERA - Anggota DPR RI yang terlibat dalam Rapat Paripurna Selasa pada tanggal 12 April 2022 menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini dibuat karena situasi Indonesia yang semahin hari semakin meningkat terkait dengan kekerasan terhadap perempuan.

Seperti dilansir dari Semarangku.com, bahwa dari data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), kekerasan yang dialami perempuan dalam tiga tahun terakhir mencapai 26.200 kasus.

Baca Juga: Nathania Kesuma dan Vanessa Khong Jadi Tersangka Dalam Kasus Pencucian Uang Yang Dilakukan Indra Kenz

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Yang Tergabung Dalam DEMA IAIN Ternate Demo Soal Kenaikan Harga BMM

Pada 2019 tercatat sekitar 8.800 kasus kekerasan pada perempuan. Kemudian 2020 sempat turun di angka 8.600 kasus. Tapi kembali mengalami kenaikan di angka 8.800 kasus per November 2021.

Jenis kekerasan yang dialami perempuan paling banyak adalah kekerasan fisik mencapai 39 persen, selain itu ada kekerasan psikis 29,8 persen, dan kekerasan seksual 11,33 persen.

Dan juga produk Undang-undang itu dengan tujuan agar pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan apa yang dilakukan serta korban mendapatkan perlindungan hukum.

Baca Juga: 17 Ramadhan Adalah Sejarah Perang badar, Ambil Spirit Perjuangannya Demi Runtuhkan kekuasaan Yang zalim

Halaman:

Editor: Risman Lutfi

Sumber: Twitter Instagram Semarangku.com Arah Kata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah