Berikut 12 Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan di Era Jokowi, Ini Yang Terbaru di Tunjuk Langsung Oleh Presiden

- 10 April 2022, 08:24 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investari, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investari, Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram @luhut.pandjaitan

8. Wakil Ketua KPCPEN

KPCPEN atau Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibentuk pemerintah pada 20 Juli 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Luhut Pandjaitan ditunjuk sebagai Wakil Ketua I Komite KPCPEN bersama dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Komite KPCPEN. KPCPEN bertugas untuk merencanakan dan menjalankan program penanganan Covid-19 serta menangani pemulihan ekonomi secara bersamaan.

9. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri

Pada 17 September 2018 Jokowi membentuk tim nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).

Luhut Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Tim Nasional P3DN dan bertugas untuk mengawasi implementasi konsistensi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk barang atau jasa berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh produsen yang bersangkutan, serta mengoordinasikan penyelesaian permasalahan yang timbul terkait perhitungan nilai TKDN dan implementasi konsistensi nilai TKDN sesuai dengan sertifikat atau dokumen yang dimiliki oleh produsen barang atau jasa.

10. Menko Kemaritiman dan Investasi

Sebelumnya di tahun 2016, pada reshuffle Kabinet Kerja Jilid II, Luhut Pandjaitan dipilih menjadi Menteri Koordinator Kemaritiman menggantikan Rizal Ramli.

Pada masa pemerintahan Jokowi tahun 2019 hingga saat ini, dia juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia. Luhut dilantik oleh Jokowi Pada 23 Oktober 2019.

Dia bertugas untuk menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah