Rusia Tuntut Dunia Agar Sorot Tindakan Militer Ukraina yang Lakukan Kejahatan Perang, PBB Diminta Agar Adil!

- 9 April 2022, 14:42 WIB
Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Josep Borrell (kanan) dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen (kiri) berbicara di depan media di Brussel, Belgia, 27 Februari 2022, setelah Rusia melancarkan operasi militer besar-besaran terhadap Ukraina.
Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Josep Borrell (kanan) dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen (kiri) berbicara di depan media di Brussel, Belgia, 27 Februari 2022, setelah Rusia melancarkan operasi militer besar-besaran terhadap Ukraina. /ANTARA/Stephanie /Arah Kata.com/ANTARA/Stephanie

SUARA HALMAHERA - Invasi yang dilakukan oleh Rusia terhadap Ukraina terus menjadi bahan sorotan dunia internasional termaksud negara-negara barat.

Negara-negara barat bahkan sangat menyoroti tindakan yang dilakukan oleh Rusia saat ini dan bahkan telah menjatuhkan berbagai macam sanksi.

Sanksi yang dijatuhkan oleh negara-negara barat berbagai macam dari mulai ekonomi hingga hubungan diplomatik antara negara.

Baca Juga: Rusia Minta Keadilan Atas Penyiksaan Tentara Nasionalnya Oleh Ukraina Yang Menjadi Tahanan Perang

Bahkan sebelumnya telah dikabarkan bahwa Uni Eropa telah membekukan sejumlah aset dari media-media dari Rusia dan melarang perjalanan ke negara-negara Uni Eropa.

Tindakan yang dilakukan oleh dunia internasional dan khususnya negara-negara kebanyakan menyalahkan tindakan dari Rusia.

Tetapi belum lama ini telah dilaporkan bahwa km militer Ukraina telah melakukan kejahatan perang terhadap tawanan.

Baca Juga: Heboh, Konflik Rusia-Ukraina Kini Menjalar Ke Amerika Serikat dan China Yang Saling Memberi Sanksi

Negara-negara barat tersebut menutup mata dan tidak mau tahu mengenai penyiksaan dan eksekusi yang dilakukan oleh tentara Ukraina.

Halaman:

Editor: Laode Sarifin

Sumber: Suara Halmahera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x