SUARA HALMAHERA - Refly Harun Menyoroti pernyataan kepolisian terkait Demo 11 April 2022
Demo 11 April 2022 dilaksanakan oleh mahasiswa dari Berbagai Daerah untuk memprotes kebijakan pemerintah yang dinilai kurang pas
BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia) menargetkan massa pada Demo 11 April 2022 sekitar 1.000 massa aksi
Baca Juga: Timnas Futsal Indonesia Meraih Kemenangan Dengan Skor 6-1 Melawan Myanmar
Refly Harun terusik dengan pernyataan kepolisian yang mengancam akan membubarkan aksi demonstrasi tersebut
Pihak kepolisian punya alasan kuat, bahwa pemberitahuan terkait aksi seharusnya disampaikan pada H-3.
Dilansir dari Pikiran Rakyat: Polisi Bakal Bubarkan Demo 11 April Jika Tak Berizin, Refly Harun: Gak Perlu Izin, Cukup Pemberitahuan
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pembubaran unjuk rasa itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa.
"Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan," ujar Zulpan dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 9 April 2022.