"Dulu pada tahun 2007 2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE," tulisnya
Seiring berjalanya waktu, UU ITE dinilai masih memiliki beberapa cela.
Cela tersebut menurut beberapa ahli, ada pasal karet yang membuat orang semena-mena menggunakan delik UU ITE.
Menko Polhukam Mahfud MD juga mengakui kritikan mengenai pasal karet tersebut.
"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut," aku Menko Polhukam Mahfud MD.
Lebih lanjut pada cuitan yang dibauta itu, Menko Polhukam memberi isyarat terkait revisi UU ITE.
Mahfud mengatakan bahwa dalam berdemokrasi, pemerintah akan mengambil jalan terbaik.
"Bagaimana baiknyalah, inikan demokrasi," jelas Mahfud MD.
Cuitan Menko Polhukam Mahfud MD di Twitter tersebut banyak yang memberi tanggapan dan harapan, mengenai revisi UU ITE.***