DPR Diminta Revisi UU ITE dan Hapus Pasal-Pasal Karet

- 16 Februari 2021, 09:51 WIB
Presiden Joko Widodo sebut UU ITE dapat direvisi jika dirasa tidak memberikan rasa keadilan.
Presiden Joko Widodo sebut UU ITE dapat direvisi jika dirasa tidak memberikan rasa keadilan. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

SUARA HALMAHERA - Dalam kesempatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta DPR untuk revisi UU ITE.

Hal itu menurut Jokowi bahwa keberadaan undang-undang tersebut kalau benar menciderai rasa keadilan maka penting untuk direvisi.

Bahkan, Jokowi menegaskan terkait pasal-pasal karet untuk dihapus karena melahirkan penafsiran yang berbeda-beda.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tutur Jokowi saat Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin. Dikutip dari m.rri.co.id, Selasa 16 Februari 2021.

Pada kesempatan yang sama juga, Jokowi tetap menegaskan apa yang menjadi komitmen pemerintah yakni agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika serta produktif sesuai semangat undang-undang tersebut.

Sebab, oleh Jokowi, bahwa negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya.

"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Pada kesempatan itu pula, Jokowi mengutarakan pandangannya terkait dengan UU ITE tersebut, bahwa banyak masyarakat saling membuat laporan dengan menjadikan UU itu sebagai suatu rujukan hukum.

Maka dengan adanya persoalan itu, Jokowi pun memerintahkan Kapolri serta jajarannya agar lebih selektif atau lebih jeli dalam melihat laporan masyarakat yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE yang dijadikan rujukan hukum.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: m.rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x