UU ITE dan Pasal-Pasal Karet Ciderai Rasa Keadilan, Jokowi Bakal Minta DPR Untuk Merevisi

- 16 Februari 2021, 11:11 WIB
Presiden Jokowi minta Kapolri Listyo Sigit lebih seletktif terma laporan pelanggaran UU ITE.
Presiden Jokowi minta Kapolri Listyo Sigit lebih seletktif terma laporan pelanggaran UU ITE. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

SUARA HALMAHERA - Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi) kalau UU ITE menciderai rasa keadilan maka bakal meminta DPR untuk melakukan revisi.

Tak hanya itu, Jokowi menyebutkan pasal-pasal karet UU ITE yang membuat penafsiran berbeda di masyarakat juga harus dihapus.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tutur Jokowi saat Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin. Dikutip dari m.rri.co.id, Selasa 16 Februari 2021. 

Baca Juga: DPR Diminta Revisi UU ITE dan Hapus Pasal-Pasal Karet

Menurut Jokowi, orang nomor satu Indonesia ini, bahwa keberadaan UU ITE bahkan dijadikan rujukan hukum oleh masyarakat.

Dikatakannya, bahwa masyarakat saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukum.

Maka Jokowi memerintahkan Kapolri dan jajarannya agar lebih selektif dalam melihat laporan masyarakat terkait dengan UU ITE.

"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," tegas Jokowi lebih lanjut.

Pada kesempatan itu juga, Jokowi pun menegaskan bahwa apa yang telah menjadi komitmen pemerintah terkait UU ITE agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika serta produktif.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: m.rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x