Jokowi Minta Hapus Pasal-Pasal Karet Dalam UU ITE

- 16 Februari 2021, 15:26 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. /Twitter.com/@setkabgoid.

SUARA HALMAHERA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, bahwa jika ada rasa ketidakadilan dalam UU ITE maka harus direvisi.

Tak hanya itu, Jokowi pun mengusulkan terkait pasa-pasal karet UU ITE juga harus dihapus.

Karena, menurut Jokowi pasal-pasal karet dalam UU ITE itu jadi Multitafsir.

"Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir," katanya seperti dikutip dari Twitter resmi @jokowi, Selasa, 16 Februari 2021. Dikutip dari m.rri.co.id

Jokowi mengatakan, belakangan ini masyarakat saling membuat laporan dengan dasar UU ITE sebagai suatu rujukan hukum.

Padahal, tegas Jokowi, bahwa Produk UU ITE guna melahirkan ruang digital yang bersih, sehat, bermoral dan produktif.

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif," tegasnya.

Baca Juga: DPR Diminta Revisi UU ITE dan Hapus Pasal-Pasal Karet

Baca Juga: UU ITE dan Pasal-Pasal Karet Ciderai Rasa Keadilan, Jokowi Bakal Minta DPR Untuk Merevisi

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: m.rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x