Suarahalmahera - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat berhasil mengungkap perhiasan emas senilai Rp7 juta berkat sepasang sendal yang dicuri.
Sendal tersebut dijual oleh tersangka pada tetangga korban.
"Tersangka yang kita tangkap berinisial SH, warga Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Ditangkap setelah sendal yang ia curi dijual ke tetangga korban," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cerebon, Jumat, 4 Desember 2020. Dikutip Suarahalmahera dari Antara, 5 Desember 2020.
Baca Juga: Blok Masela: MoU Kesepahaman Terkait Jual Beli Gas
Tersangka SH selain mencuri perhiansan emas senilai Rp7 juta, juga membawa sepasang sendal dan menjualnya pada tetangga korban.
SH melakukan pecurian seorang diri dengan memastikan kondisi sekitar rumah korban kosong.
Pada saat rumah korban kosong, SH lansung beraksi dengan cara membuka jendala rumah korban dengan menggunakan obeng.
"SH memasuki rumah korban melalui jendela yang dijebolnya," kata Syahduddi.
Kapolresta menuturkan aksi kejahatan SH terbongkar setelah korban melihat sendal miliknya ada yang memakainya, ketika ditanya sendal itu didapatkan di mana barulah kasus tersebut terungkap.